Prosedur Klaim
Proses pengajuan dan proses klaim di Asuransi Jaya Proteksi secara keseluruhan cukup sederhana. Anda cukup mengisi formulir laporan klaim yang ada dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan, maka tim AJP akan menganalisa lebih lanjut klaim sesuai dengan kondisi pertanggungan yang ada. Hal utama yang perlu dipastikan adalah kerugian yang Anda alami memang dijamin dalam polis.
Jenis Kerugian
Untuk asuransi kendaraan bermotor dan alat berat, Anda mungkin akan mengalami jenis kerugian berikut:
1. Kerugian sebagian (Partial Loss)
Kerugian sebagian atas objek pertanggungan yang diasuransikan, dimana nilai kerugian tidak lebih dari 75% harga pertanggungan. Kerugian ini dapat terjadi karena kehilangan (Partial Loss Stolen) atau tabrakan (Partial Loss Accident) atau oleh kejadian yang dijamin dalam polis.
2. Kerugian Total (Total Loss)
Kerugian secara keseluruhan atas objek pertanggungan yang diasuransikan, dimana nilai kerugian mencapai 75% harga pertanggungan. Kerugian ini dapat terjadi karena kehilangan (Total Loss Stolen) atau tabrakan (Total Loss Accident) atau kejadian yang dijamin dalam polis.
Untuk asuransi non kendaraan bermotor lainnya, Anda mungkin akan mengalami jenis kerugian seperti yang dijamin dalam polis, oleh karena itu mohon Anda membaca dengan teliti polis asuransi Anda.
|